Kopi Luwak Haram?

Posted by on December 22, 2011 in Informasi Umum | Comments Off on Kopi Luwak Haram?

Ketika kopi luwak mulai kembali di cari oleh semua orang, mulai timbul perdebatan mengenai kopi luwak halal atau haram. Hal inilah yang membuat MUI akhirnya mengeluarkan fatwa untuk kopi luwak.

kopi luwak

 

Kopi Luwak dinyatakan halal oleh MUI. Karena Kopi Luwak ini termasuk golongan Mutanajis, yaitu barang yang terkena najis. Jika biji kopi telah dicuci, maka menjadi halal. Penjelasan ilmiah nya adalah buah kopi yang di konsumsi oleh luwak tidak semua nya dapat di cerna oleh luwak. Pencernaan luwak hanya mampu mencerna makanan sampai tingkat kepadatan tertentu. Sehingga buah kopi yang dapat dicerna oleh luwak hanyalah daging kopi nya saja.

Ketika biji kopi luwak keluar bersama melalui feses, maka biji kopi luwak yang akhirnya nanti kita konsumsi itu masih dilapisi oleh 2 lapisan, yaitu kulit tanduk dan kulit ari, sehingga kopi luwak yang kita konsumsi tidak terkena kotoran luwak. Selain itu biji kopi ketika di proses telah di cuci terlebih dahulu.

Penjelasan termudah adalah seperti analogi telur ayam. Muncul pertanyaan:  Telur ayam halal atau haram? Kan sama-sama keluar dari anus dan bercampur dengan kotoran ayam?  Kira-kira untuk kasus halal haram kopi luwak sama seperti pada kasus telur tersebut. Kita tidak mengkonsumsi cangkang telur, tapi kita konsumsi putih dan kuning telur. Oleh karena itu telur disebut sebagai mutanajis, barang yang terkena najis.

Maka sudah jelas, kopi luwak itu halal, dan aman untuk di konsumsi oleh manusia. Justru kopi luwak yang telah melalui proses fermentasi dari perut luwak ini memiliki kandungan manfaat yang lebih banyak dari pada kopi biasa. Aroma dan rasa yang dihasilkan pun jauh melebihi kopi biasa, karena keunikan nya inilah, mengapa kopi luwak menjadi kopi paling mahal di dunia.

Untuk anda yang ingin mendapatkan kopi luwak asli premium grade dengan harga terjangkau, hanya di JPW Coffee tempat nya. Segera order sekarang juga!

Salam kopi luwak 🙂